Suara Guru PGRI: Jangan Jadikan Pengajar Sekadar Petugas Distribusi Makanan di Sekolah

Siaran Pers PGRI:

Suara Guru PGRI: Jangan Jadikan Pengajar Sekadar Petugas Distribusi Makanan di Sekolah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons secara tegar dan konsisten aspirasi mendasar dari ribuan pendidik di seluruh penjuru tanah air. PGRI menegaskan kembali pilar utama martabat profesi pendidik: guru adalah pendidik dan fasilitator pembelajaran, bukan petugas lapangan distribusi makanan, pengawas porsi, atau penanggung jawab sisa logistik fisik di sekolah.

Pernyataan ini diterbitkan untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi guru agar tidak terdegradasi menjadi tenaga operasional harian yang terdistraksi dari tugas utamanya dalam mendampingi, mengajar, dan mengasah nalar kritis peserta didik.

4 Poin Penegakan Batas Peran Profesional Guru

1. Menjaga Marwah Mandat Undang-Undang Guru dan Dosen

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan tugas pokok guru pada ranah pedagogis: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses KBM yang bermakna, menilai hasil belajar, serta melakukan pembimbingan karakter. Menugaskan guru untuk mengurus distribusi harian, mencatat penerimaan porsi, hingga mengurusi wadah makanan adalah bentuk pencederaan terhadap harkat dan kualifikasi profesionalitas guru.

2. Perlindungan Konsentrasi Pembelajaran dan Integritas Kelas

Proses KBM membutuhkan persiapan mental, alokasi waktu utuh, serta interaksi emosional yang intens antara guru dan murid. Jika jam mengajar terpecah oleh urusan pembagian makanan, pemeriksaan kelengkapan porsi, dan pembersihan kelas, maka mutu pembelajaran—terutama penguatan literasi dan numerasi—akan mengalami penurunan secara drastis.

3. Pembebasan Total dari Beban Operasional dan Administrasi Logistik

PGRI mendesak seluruh dinas pendidikan dan pengelola program bantuan pemerintah untuk membebaskan guru dari seluruh lembar pertanggungjawaban (LPD), berita acara serah terima (BAST) makanan, maupun pengawasan kebersihan wadah. Tugas-tugas operasional tersebut wajib ditangani sepenuhnya oleh Tim Teknis Non-Guru atau petugas khusus penyedia layanan.

4. Edukasi Karakter Sebatas Ranah Bimbingan Moral

PGRI menegaskan bahwa keterlibatan guru dalam momen makan bersama siswa hanya terbatas pada penanaman nilai karakter moral—seperti memimpin doa sebelum makan, mengajarkan budaya antre, serta kerapian diri. Guru tidak boleh dibebani tanggung jawab teknis atas kelayakan gizi, higienitas, maupun kecukupan jumlah porsi makanan yang disediakan pihak ketiga.

Matriks Penataan Batas Peran Profesional Guru di Sekolah

Area Kegiatan di Sekolah Ranah Tugas Profesional Guru (Didorong PGRI) Peran Operasional Logistik (Ditolak PGRI)
Fokus Utama di Kelas Mengajar, memfasilitasi diskusi, dan membimbing literasi. Membagi porsi makanan, menghitung kotak, & mengangkat kargo.
Pencegahan Risiko Menjaga ketertiban siswa & menciptakan suasana belajar aman. Menguji kelayakan gizi, memeriksa tanggal kedaluwarsa, & pengawasan dapur.
Tanggung Jawab Administrasi Menyusun Rencana Pembelajaran (RPP/Modul) & Asesmen Siswa. Menandatangani BAST penerimaan logistik & laporan administrasi pangan.
Interaksi saat Makan Mendampingi pembiasaan doa bersama & nilai kesopanan. Mengumpulkan wadah kotor, memilah sampah, & membersihkan sisa makanan.

«Guru dilatih dan diangkat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk mengelola proyek distribusi barang. Kembalikan guru ke fungsi hakikinya di dalam kelas demi masa depan generasi penerus.»Pengurus Besar PGRI.

Etiquetas:

Sin comentarios

Deja una respuesta

Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *

ES