Siaran Pers PGRI:
Suara Guru PGRI: Jangan Jadikan Pengajar Sekadar Petugas Distribusi Makanan di Sekolah
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons secara tegar dan konsisten aspirasi mendasar dari ribuan pendidik di seluruh penjuru tanah air. PGRI menegaskan kembali pilar utama martabat profesi pendidik: guru adalah pendidik dan fasilitator pembelajaran, bukan petugas lapangan distribusi makanan, pengawas porsi, atau penanggung jawab sisa logistik fisik di sekolah.
4 Poin Penegakan Batas Peran Profesional Guru
1. Menjaga Marwah Mandat Undang-Undang Guru dan Dosen
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan tugas pokok guru pada ranah pedagogis: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses KBM yang bermakna, menilai hasil belajar, serta melakukan pembimbingan karakter. Menugaskan guru untuk mengurus distribusi harian, mencatat penerimaan porsi, hingga mengurusi wadah makanan adalah bentuk pencederaan terhadap harkat dan kualifikasi profesionalitas guru.
2. Perlindungan Konsentrasi Pembelajaran dan Integritas Kelas
3. Pembebasan Total dari Beban Operasional dan Administrasi Logistik
PGRI mendesak seluruh dinas pendidikan dan pengelola program bantuan pemerintah untuk membebaskan guru dari seluruh lembar pertanggungjawaban (LPD), berita acara serah terima (BAST) makanan, maupun pengawasan kebersihan wadah. Tugas-tugas operasional tersebut wajib ditangani sepenuhnya oleh Tim Teknis Non-Guru atau petugas khusus penyedia layanan.
4. Edukasi Karakter Sebatas Ranah Bimbingan Moral
PGRI menegaskan bahwa keterlibatan guru dalam momen makan bersama siswa hanya terbatas pada penanaman nilai karakter moral—seperti memimpin doa sebelum makan, mengajarkan budaya antre, serta kerapian diri. Guru tidak boleh dibebani tanggung jawab teknis atas kelayakan gizi, higienitas, maupun kecukupan jumlah porsi makanan yang disediakan pihak ketiga.
Matriks Penataan Batas Peran Profesional Guru di Sekolah
| Area Kegiatan di Sekolah | Ranah Tugas Profesional Guru (Didorong PGRI) | Peran Operasional Logistik (Ditolak PGRI) |
| Fokus Utama di Kelas | Mengajar, memfasilitasi diskusi, dan membimbing literasi. | Membagi porsi makanan, menghitung kotak, & mengangkat kargo. |
| Pencegahan Risiko | Menjaga ketertiban siswa & menciptakan suasana belajar aman. | Menguji kelayakan gizi, memeriksa tanggal kedaluwarsa, & pengawasan dapur. |
| Tanggung Jawab Administrasi | Menyusun Rencana Pembelajaran (RPP/Modul) & Asesmen Siswa. | Menandatangani BAST penerimaan logistik & laporan administrasi pangan. |
| Interaksi saat Makan | Mendampingi pembiasaan doa bersama & nilai kesopanan. | Mengumpulkan wadah kotor, memilah sampah, & membersihkan sisa makanan. |
«Guru dilatih dan diangkat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk mengelola proyek distribusi barang. Kembalikan guru ke fungsi hakikinya di dalam kelas demi masa depan generasi penerus.» — Pengurus Besar PGRI.
No Responses